You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Air Haji Barat
Desa Air Haji Barat

Kec. Linggo Sari Baganti, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

Pelantikan KPP Pemiluh Tahun 2024 Nagari Air Haji Barat

25 Januari 2024 Dibaca 228 Kali

Kamis, 25 Januari 2024 tepat pada pukul 09.00 WIB panitia Pemungutan Suara (PPS) Nagari Air Haji Barat melaksanakan Pelantikan KPPS untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Kegiatan yang dilakukan serentak secara Nasional ini merupakan serangkaian dari perjalanan untuk mensukseskan Pemilihan Umum tahun 2024.

Pelantiakan KPPS dilaksanakan di Gedung Serbaguna kampung Durian Pandaan, Anggota KPPS yang dilantik sebanyak 63 orang dan Jumlah TPS sebanyak 9 TPS di Nagari Air Haji Barat.

Wali Nagari Air Haji Barat mengatakan semua Anggota KPPS untuk bisa menjalankan tugas dan fungsi KPPS sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan menjaga netralitas. Dalam Melakukan suatu pekerjaan harus dengan sebaik mungkin dan bersunggu-sungguh. Ujar Feby Oktafianto.

Sesudaudah melaksanakan sumpah jabatan Ketua KPPS menyampaikan  mudah-mudahan dengan sumpah jabatan ini nanti akan melaksanakan tugas dan fungsi kpps sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku dan dan sesuda Pelantikan ini kita semua akan Menanam Pohon yang berlokasi di Kampung labuhan Tanjak ungkap Asmanengsih.

KPPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, yang bertugas dalam mengorganisir proses pemilihan umum di Indonesia, termasuk pengumpulan dan penghitungan suara. Dengan  tugas tersebut, KPPS diharapkan memiliki transparansi, netralitas, tingkat akurasi yang tinggi, dan bertanggung jawab sehingga nilai-nilai demokrasi yang dapat diharapkan dapat terwujud. Dalam Pemilu 2024, setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan memiliki 7 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertanggung jawab untuk tugas yang berbeda-beda. Komposisi keanggotaan KPPS pun harus memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30�ri anggota KPPS.

Tugas KPPS menurut Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 Pasal 30 ayat (1) yaitu :

  1. Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS;
  2. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;
  3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
  4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; dan
  7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban KPPS menurut Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 Pasal 30 ayat (4) yaitu KPPS mempunyai kewajiban:

  1. Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS;
  2. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
  3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
  4. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa;
  5. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
  6. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
  7. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.