Wakil Bupati Pesisir Selatan, Risnaldi Ibrahim, menyampaikan bahwasanya masyarakat nelayan Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, telah sepakat untuk menghentikan penggunaan alat tangkap lampara dasar, yang dilarang secara resmi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Keputusan ini disampaikan Risnaldi usai pihaknya bersama sejumlah pihak terkait melakukan audiensi bersama masyarakat nelayan di gedung rapat paripurna DPRD setempat.
“Setelah dilakukan audiensi, masyarakat sudah memahami bahwa penggunaan lampara dasar ini dilarang berdasarkan aturan menteri. Namun demikian, karena ini sudah menjadi kebiasaan dan mata pencarian mereka, pengalihannya tidak bisa dilakukan secara cepat, tentu butuh proses,” ujar Risnaldi pada wartawan, Senin (2/6/2025).
Sebelumnya, kata dia, Pemkab Pesisir Selatan bersama dinas terkait telah melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi, mengingat laut merupakan kewenangan provinsi. Dalam rapat bersama tersebut, dibahas rencana pengalihan alat tangkap lampara dasar kepada metode yang lebih ramah lingkungan.
“Insya Allah, kami akan buat program-program untuk membantu masyarakat nelayan. DPRD Provinsi juga sudah berkomitmen dan menyatakan siap mengalokasikan dana pokok pikiran (pokir) mereka untuk mendukung program ini,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah kabupaten juga tengah menyusun program pemberdayaan nelayan. Dinas Perikanan telah diperintahkan untuk segera menjalankan program yang bisa mendorong kesejahteraan nelayan di Pesisir Selatan.
“Terkait kapan program ini dilaksanakan, akan kita sesuaikan dengan anggaran yang tersedia. Namun pada dasarnya, kita ingin program ini segera berjalan. Saat audiensi tadi, masyarakat menyatakan siap meninggalkan lampara dasar,” tambah Risnaldi.
Risnaldi mengapresiasi komitmen masyarakat yang bersedia mematuhi aturan dan meninggalkan alat tangkap ilegal. Hal ini, katanya, akan memperkuat langkah pemerintah dalam mencari solusi terbaik.
“Besok akan kita sampaikan lagi ke pihak provinsi bahwa masyarakat sudah bersedia beralih ke alat tangkap yang ramah lingkungan,” ucapnya.
Sementara itu, kata Risnaldi, edukasi dan sosialisasi mengenai larangan penggunaan lampara dasar akan terus digencarkan, tidak hanya di wilayah Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, tetapi juga di seluruh wilayah Kabupaten Pesisir Selatan.
“Kita juga akan mempersiapkan program alternatif lainnya di sektor darat agar nelayan tidak hanya bergantung pada hasil laut. Ini diharapkan bisa meningkatkan ekonomi masyarakat ke depannya,” pungkas Risnaldi.
Untuk diketahui, larangan penggunaan alat tangkap lampara dasar ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009, serta Permen KP Nomor 36 Tahun 2024. Lampara dasar merupakan alat tangkap yang dianggap merusak lingkungan dan tidak berkelanjutan.
https://hantaran.co/nelayan-air-haji-siap-tinggalkan-lampara-dasar-pemkab-pessel-siapkan-program-pengalihan/