You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Nagari Air Haji Barat

Nagari Air Haji Barat


Kec. Linggo Sari Baganti, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

Nagari Air Haji Barat KIP Ayo vaksinasi untuk kesehatan kita bersama keluarga

Novermal Dorong Penyelesaian Masalah Alat Tangkap Ikan di Pesisir Selatan Mari Sudahi Persoalan Ini

03 Juni 2025 Dibaca 36 Kali
Novermal Dorong Penyelesaian Masalah Alat Tangkap Ikan di Pesisir Selatan Mari Sudahi Persoalan Ini

Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Novermal, menegaskan bahwa polemik penggunaan alat tangkap lampara dasar atau mini trawl yang masih marak digunakan nelayan di wilayah tersebut harus segera dihentikan. Ia menyebut, di Nagari Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, persoalan ini telah berlangsung sejak tahun 1992 dan terus berulang meskipun berbagai upaya penyelesaian telah dilakukan.

“Saya sudah mengadvokasi persoalan ini sejak tahun 2013. Bahkan pada 2014 alat tangkap sudah pernah diganti. Namun, persoalan ini kembali muncul pada 2015, 2016, hingga 2017,” ujar Novermal pada wartawan di Painan, Senin (2/6/2025).

Pada tahun 2018 pemerintah sempat merencanakan penggantian alat tangkap kembali, namun batal karena tidak tercapainya kesepakatan antara pemerintah daerah dengan pemilik kapal. Menurut Novermal, nelayan menginginkan kompensasi berupa uang, sedangkan pemerintah hanya menyediakan pergantian alat tangkap berupa jaring senilai Rp40 juta per kapal.

Novermal menjelaskan bahwa polemik ini menjadi viral karena keterbatasan kewenangan yang dimiliki DPRD kabupaten dalam menangani persoalan laut. Sesuai aturan, kewenangan laut berada di tingkat provinsi.

“Kenapa saya viral-viral? Karena ini bukan kewenangan kabupaten. Tapi saya terus komunikasikan hal ini dengan pemerintah provinsi, saya sampaikan kondisi di lapangan seperti apa adanya,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa penggunaan lampara dasar berdampak negatif pada nelayan tradisional di berbagai daerah seperti Pasir Ganting, Air Uba Indrapura, Muaro Kandis, Muaro Jambu Punggasan, Pasir Harapan Sumedang, dan Pasir Pelangai Ranah Pesisir. Menurutnya, jumlah nelayan tradisional yang terdampak disebut jauh lebih banyak dibandingkan pengguna lampara dasar yang hanya sekitar 1.000 atau 2.000 orang.

Sebagai solusi, Novermal mendorong pemerintah provinsi dan kabupaten untuk melakukan penataan kembali dengan melakukan pembinaan dan pemberdayaan nelayan agar beralih ke alat tangkap yang ramah lingkungan.

“Saya minta didirikan pos terpadu di sekitar Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, agar pengawasan berjalan efektif dan kejadian ini tidak terus berulang,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah dua kali melakukan rapat dengan pemerintah provinsi dan saat ini telah ada arah dan tujuan yang jelas.

“Sekarang sudah ada kesepakatan untuk mengganti alat tangkap lampara dasar ke alat yang ramah lingkungan. Saya sudah koordinasi dengan camat untuk mendata nelayan pengguna lampara dasar agar penggantian bisa tepat sasaran,” katanya.

Novermal berharap permasalahan ini segera tuntas agar tidak menimbulkan konflik sosial maupun konsekuensi hukum bagi nelayan.

“Saya tidak ingin lagi ada dunsanak kita yang tertangkap karena masih menggunakan alat tangkap yang dilarang. Harus berapa orang lagi yang masuk penjara? Berapa kapal lagi yang harus disita? Mari kita sudahi ini,” pungkasnya.

https://hantaran.co/novermal-dorong-penyelesaian-masalah-alat-tangkap-ikan-di-pesisir-selatan-mari-sudahi-persoalan-ini/

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image