Pemilu 2024 akan digelar pada 14 Februari mendatang. Berikut ini cara dan syarat pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024.
Biasanya, banyak di antara kita yang tidak bisa mengikuti Pemilu sesuai alamat KTP. Bisa karena ada kerjaan atau sedang menempuh pendidikan di luar kota.
Jika Anda salah satu di antaranya, tak perlu khawatir. Anda tetap bisa mengikuti pesta demokrasi dengan menyalurkan suara di Pemilu 2024. Namun tidak selengkap di TPS yang sesuai alamat KTP.
Selain itu, detikers juga harus mengurus izin pindah TPS Pemilu 2024 terlebih dahulu
Syarat Mengurus Pindah TPS Pemilu 2024 dengan Batas Terakhir Pengurusan 15 Januari 2024:
1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
- Menjalani rehabilitasi narkoba.
- Menjadi tahanan di rumah tahanan (Rutan) atau lembaga pemasyarakatan (Lapas), atau
- terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
- Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
- Pindah domisili
- Tertimpa bencana alam.
- Bekerja di luar domisilinya.