
Nagari Air Haji Barat, 7 Oktober 2025 – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat menggelar tahapan Presentasi Badan Publik dalam rangkaian Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor KI Sumbar, Jalan Sisingamangaraja No. 36, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Tahapan presentasi ini diikuti oleh Badan Publik yang sebelumnya telah lolos verifikasi kuesioner website dan data dukung dengan capaian nilai minimal 70 persen atau masuk lima besar dalam kategori masing-masing. Peserta diminta untuk menyampaikan komitmen, inovasi, dan strategi yang telah dilakukan guna mewujudkan keterbukaan informasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra, dalam undangan resminya menyampaikan bahwa setiap Badan Publik diberikan waktu 10 menit untuk memaparkan presentasi, dilanjutkan sesi tanya jawab dengan sistem panel. “Presentasi ini menjadi penentu komitmen nyata Badan Publik dalam melaksanakan prinsip keterbukaan informasi,” ujarnya.
KI Sumbar juga menegaskan aturan pelaksanaan, antara lain peserta hadir maksimal 60 menit sebelum jadwal presentasi, hanya tiga orang per Badan Publik yang diperkenankan masuk ruang presentasi, serta bahan presentasi wajib dikirim paling lambat H-2 sebelum kegiatan.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dari upaya KI Sumbar dalam mendorong peningkatan kualitas transparansi pemerintahan daerah, nagari, dan BUMD se-Sumatera Barat.

.jpeg)
