You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Nagari Air Haji Barat

Nagari Air Haji Barat


Kec. Linggo Sari Baganti, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

Nagari Air Haji Barat KIP Ayo vaksinasi untuk kesehatan kita bersama keluarga

PPS Nagrai Air Hjai Barat Melayani Pindah Memilih Dalam Pilkada Tahun 2024

17 September 2024 Dibaca 191 Kali
PPS Nagrai Air Hjai Barat Melayani Pindah Memilih Dalam Pilkada Tahun 2024

Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024, bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-el nya, dan KPU sudah mengaturnya pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Masyarakat yang mengurus Pindah Memilih dibuka dari tanggal 17 September sampai 20 November Di Kantor wali Nagari Selasa (17/09/2024).

Jika belum terdaftar dalam DPT, tidak dapat pindah memilih, namun pemilih tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP el nya untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

tata cara dan prosedur untuk mengajukan pindah memilih

  1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
  2. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas).
  3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
  4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image