Bimbingan teknis (bimtek) Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 Nagari Air Haji Barat dilakukan pada hari ini Sabtu (27/01/2024). Hadir pada Bimtek kali ini, Anggota PPK Kecamatan Linggo Sari baganti beserta Ketua PPS dan Anggota serta Sekretariat Nagari Air Haji Barat dan anggota dari KPPS sebanyak 63 Orang.
Tujuan Bimtek KPPS Pemilu 2024 adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS. Selain itu juga, kalau tujuh orang ini dilatih, maka juga ada kesempatan bagi tujuh orang ini saling mengingatkan pemahaman dan kemampuan teknis dalam penyelenggaraan pemungutan, penghitungan suara di TPS. Apa Materi Bimtek KPPS Pemilu 2024 Bimtek wajib diselenggarakan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Adapun materi bimtek KPPS Pemilu 2024 adalah tentang tata cara pencoblosan, penghitungan suara, penyelesaian sengketa pemilu, dan lainnya.
Ketua PPS Nagari Air Haji Barat menyampaikan “Dalam mengikuti bimtek harus bersungguh-sungguh dari awal sampai selesai karna seandainya nanti Bapak Ibu salah mengisih C salinan maka patal akibatnya bukan KPPS saja yang kena sangsi tapi PPS juga kena sangsih” Ujar Asmanengsih.
PPK Menyampaiakan” Tentan Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS yaitu PEMILIK KTP-el yang terdaftar dalam DPT di TPS yangbersangkutan sesuai dengan formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih, PEMILIK KTP-el yang terdaftar dalam DPTb sesuai dengan formulir Model A-Daftar Pemilih Pindahan, PEMILIK KTP-el yang tidak terdaftar pada DPT dan DPTb, Penduduk yang telah memiliki hak pilih.
“Jika Tidak Dapat Menunjukan KTP-El, Pemilih dapat menunjukkan dokumen kependudukan berupa, fotokopi KTP-el, foto KTP-el, KTP-el berbentuk digital; atau dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara akurat, Dokumen kependudukan WAJIB memuat foto diri Pemilih dengan jelas” Ujar Dino.