
Mediasi Permasalahan Pilbamus Tingkat nagari di Nagari Air Haji Barat Tahun 2023 yang dihadiri oleh perwakilan Kecamatan, PLD, Niniak Mamak, Bamus dan Pemerintahan Nagari Air Haji Barat Kamis (14/12/2023).
Pengertian Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus.
Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.
Hasil Mediasi permasalahan Pilbamus adalah sepakat menyetujui hasil Pilbamus di kantor Wali Nagari Air Haji Barat. Bamus yang terpilih dari Unsur Niniak Mamak dan menyesuaikan masa jabatan Bamus sesuai dengan peraturan yang berlaku menurut Undang-undang Desa Keputusan dilaksanakan tanpa ada paksaan dari pahak manapun.

.jpeg)
