You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Air Haji Barat
Desa Air Haji Barat

Kec. Linggo Sari Baganti, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

Nagari Air Haji Barat Ikut Bimtek SIPADES Pengelolaan Aset Pemerintah Nagari

19 Oktober 2023 Dibaca 121 Kali

Bimtek Sipades dan sesuai peraturan Menteri dalam Negeri nomor 1 Tahun 2016 tentang aset desa dan Perbup Nomor 8 tahun 2016 tentang sistem dan prosedur pengelolaan aset pemerintah Nagari bahwa Nagari wajib melakukan pengelolaan aset Nagari agar aset yang ada di Nagari menjadi milik Nagari dapat terinverntarisir dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku. Bimbingan Teknis Aplikasi Aset Nagari Se Kecamatan Linggo Sari Baganti di saga Murni Hotel Painan (17 S.d 18/10/2023).

Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah.

Kepala Dinas DPMDPPKB Menyarankan” Kepada seluruh Nagari bisa mengelola aset dengan baik dan benar sehingga bisa menghasilkan pendapatan asli Nagari hasil pengelolaan aset tersebut”.

Dia juga mengatakan di kecamatan Linggo Sari Baganti ada 2 Nagari Mandiri, Nagari Mandiri tahun depan dana desa bisa untuk membangun Kantor supaya pelayanan lebih baik lagi, diluar Nagari Mandiri Dianggap Cakap dalam mengunakan keuangan. Nagari dalam pengelolaan keuangan Nagari ada peningkatan kapasitas ini bukan utuk Aparatur lagi Karena khusus Aparatur suda di Hendel oleh pengantor rigen tahun ini. Aset yang suda ada harus diamankan kalau terjadi kerusakan harus bertanggung jawab, BPKB motor harus disimpan dalam bentuk pengamanan aset Nagari. Ujarnya

Norma dasar pengelolaan aset desa menurut Undang-undang pasal 76 dan permendagri 1 tahun 2016

  1. kekayaan milik pem dan pemda berskala lokal desa yang ada di desa dapat dihibahkan kepemilikannya kepada desa
  2. kekayaan milik desa yg telah diambil alih oleh pemda kab kota dikembalikan kepada desa, kecuali yang suda digunakan untuk  fasilitas umum
  3. aset kekayaan milik desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama pemerintah desa
  4. bangunan milik desa harus dilengkapi degan bukti status kepemilikan dan ditata usahakan secara tertib
  5. dapat diasuransikan sesuai kemampuan keuangan desa
  6. ada larangan yaitu diserahkan atau dialihkan kepada pihak lain sebagai pembayaran tagihan atas pemerintah desa.
  7. dlm rangka pengamanan, KMD diberi kode barang.

Sekretaris BPMDPPKB menyampaikan “Wali Nagari adalah kekuasaan pengelolaan kekayaan milik Nagari tetapi Wali Nagari bisa menguasakan sebagian kekuasaanya kepada Sekretaris atau Operator Nagari. Dengan adanya aset kita bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pendapatan Nagari. Bagi Nagari yang ada aset berupa bentuk tanah harus disertifikatkan supaya kepemilikannya kuat. Tujuan mendata aset adalah tertibnya aset dan penambahan pendapatan dan Nagari. Ujar Mar Alamsyah sebagai Kominfo.

Barang yangrusak atau tidak layak dipakai harus di hapus, ada 3 macam penghapusan,Berahli kepemilikan atau panda tangan, Keputusan Keadaan yang telah ditetapkan, Pemusnahan atau aset yang tidak bisa digunakan atau dimanfaatkan sebab lainnya seperti hilang, kepencurian atau kebekaran.

Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Aset Nagari  Yaitu Wali Nagari Mempunya Tugas dan Tanggung Jawab

1. Menetapkan kebijakan pengelolaan aset

2. Menetapkan pembantu pengelola dan petugas pengurus aset desa

3. Menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan aset

4. Menetapkan kebijakan pengamanan aset;

5. Mengajukan usul pengadaan, pemindahtanganan dan/atau penghapusan aset desa yg bersifat strategis (tanah kas  Desa, tanah ulayat, pasar Desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan Desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik Desa, mata air milik Desa, pemandian umum & aset lainnya milik desa, melalui musyawarah desa

6. Menyetujui usul pemindahtanganan dan penghapusan aset desa sesuai batas kewenangan.